Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. A. Dahlan Cirendeu Ciputat Tangerang 15419 Tel. 021-7490385 Fax. 021-7432590 email: immfhumj@yahoo.com

Sunday, September 21, 2008

Tina Talisa: Anchoring news makers



Talk show host Tina Talisa, who appears on tvOne's Apa Kabar Indonesia Malam, says she unearthed her passion for communication late in her life.
She enrolled as an undergraduate at the School of Dentistry at Padjadjaran University in her hometown of Bandung. She earned her bachelor's degree, but not her license to practice.
"I never thought I wanted to be a journalist until I worked at a radio station in Bandung. From there, my interest built up. I never regret not practicing dentistry."
A journalist has more chance to meet people from various backgrounds -- something she calls "a dynamic process".
The 28-year-old television personality worked at state television station TVRI and Trans TV as a presenter and reporter before taking up a position at tvOne.
The experience of hopping from one station to another television bore fruit, with a blog, http://newsanchoradmirer.wordpress.com/, naming Tina anchor of the month for two months in a row.
Tina has been interested in politics since she was in high school.
"It's fun observing a politician stating something and then contradicting what he or she said later on. It's dramatic."
Her friends joke that rather than make a living through other people's mouths by being a dentist, she makes a living through her own mouth.
But her background gave her some advantages, she says. When she had to cover the aftermath of the tsunami in Aceh, she had no fear of corpses, thanks to her university anatomy classes.
Tina says she views her current occupation as a talk show host as a natural progression after being a reporter and news anchor.
Doing a talk show, she says, is more challenging than reporting or presenting. In a talk show, the host needs more in-depth knowledge to get things going in the right direction.
"For Apa Kabar Indonesia Malam, I am also the producer, who has to decide on the topic of the show. Researching and brainstorming are part of my daily routine. I wake up promptly thinking what's going to be the right issue of the day."
She digs up information mostly by reading or asking experts for a more thorough explanation.
From Monday to Friday, when the show is broadcast from 9 to 10 p.m., Tina gets her adrenaline pumping during the afternoon because she's waiting for the confirmation of her guest speakers.
"We don't know who the speakers are until late in the day because the topic that we pick has to be current."
She adds she is relieved if the guests are confirmed by 5 p.m. Each show has two topics with about four to six speakers.
One of the most memorable shows she did was about the recent oil price hike.
"We had the chance to interview the Vice President through satellite live mobile. We asked tough questions to hold the government accountable."
Another memorable show was when they were about to have people from different sides of politics. They once invited Muhaimin Iskandar and his opponent Ali Masykur Musa from PKB (the National Awakening Party) into the studio.
"The atmosphere was really intense and we were not really sure of what was going to happen."
Preparation, she says, is key.
To make for this kind of show work, choosing the right guest speakers is imperative, she says. Some of the people who are important to the issue might talk less, whereas others might be more articulate.
"For example, when we invited (alleged serial killer) Ryan's mother, she was taciturn but in this world there is only one mother of Ryan."
Each night, Tina meets her speakers 30 minutes before air time so they can get to know each other better.
"If I argue with any of them on screen, they know that it only occurs during that situation."
tvOne also broadcasts Apa Kabar Indonesia in the morning, although the evening show has higher ratings. This is typical, hence the term prime time. Apa Kabar Indonesia Malam wraps up of what we presented in the morning, she said.
She says they were being daring broadcasting a news program at the time where the popular sinetron (soap opera) is king.
"I realize it's a niche program where most of our audience are mature men and policymakers. The topics for our talk show are mostly politics, social issues, laws and economics."
Tina's heroes include Riz Khan of Al-Jazeera, Bill O'Reilly and Rizal Mustari. She worships them for their ability to brew and exchange ideas.
"We like our show to have arguments. That's why the pros and cons of an issue are important. I don't like being a host when the speaker is always agreeing. It's boring and I am easily bored."
According to Tina, the necessary training for being a talk show host is to be on the field presenting live reports. "From there you can build confidence."
But despite her success in the studio, she still has to go into the field to cover events.
"For four straight years I have covered Independence Day at the State Palace. It feels odd to see that I feel so old there among many new reporters. Almost everyone has been rotated except me," she laughs.
Tina admires the way presidential candidates in the United States can gather so many voters. She says that, as a democracy, Indonesia should also have a great public participation, but that the difference between the United States and Indonesia is that Americans are able to respect differences of opinion.
And if she could ask President Susilo Bambang Yudhoyono anything?
"The question I'd ask him is how he was able to sleep after the government decided to raise fuel prices. It's a humane question for a humanist like me.
"I would like also to interview Bu Mega (Soekarnoputri) because she has always been resistant to be interviewed. The harder people avoid an interview, the more eager I am to go further with my questions."

PERKEMBANGAN REFORMASI KEKUASAAN KEHAKIMAN


Bicara tentang reformasi kekuasaan kehakiman, kita tidak lepas dari reformasi pembentukan undang-undang (legislatif). Reformasi kekuasaan kehakiman tidak dapat dipisahkan dari reformasi dalam pembentukan undang-undang. Hakim selaku pelaku kekuasaan kehakiman harus tunduk pada undang-undang. Dalam memeriksa dan menjatuhkan putusannya hakim harus mengadili menurut undang-undang, tidak boleh melanggar undang-undang. Hakim harus tunduk pada undang-undang. Pembentukan undang-undang atau undang-undang itu sendiri besar pengaruhnya terhadap perilaku hakim, karena hakim harus mengadili menurut undang-undang dan tidak boleh melanggar undang-undang. Hakim terikat pada undang-undang.
Kalau kita memperhatikan perkembangan pembentukan undang-undang dewasa ini, saya mendapat kesan bahwa pembentukan undang-undang dewasa ini didorong oleh kepentingan sesaat, karena leinginan besar untuk mengubah berkat euphoria, karena merasa tertekan selama ini dan kepentingan kelompok.
Betapa tidak. Suatu undang-undang seyogyanya bersifat futuristic, yang berarti berlaku dalam kurun waktu yang (seberapa dapat) lama. Dewasa ini tidak sedikit undang-undang yang belum berumur satu tahun sudah direvisi atau diganti.
Banyak undang-undang dibentuk tanpa mengingat bahwa hukum itu merupakan satu sistem. Dalam mengadakan amandemen atau revisi undang-undang seringkali sistematik dilupakan. Duplikasi istilah atau terminologi menunjukan bahwa undang-undang tidak dilihat sebagai satu sistem.
Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU no.4 tahun 2004 yang menggantikan UU no.14 tahun 1970. Pasal 1 UU no.4 tahun 2006 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggarannya Negara Hukum RI. Ini berarti bahwa hakim itu bebas dari pihak ekstra yudisiil dan bebas menemukan hukum dan keadilannnya. Akan tetapi kebebasannya tidak mutlak , tidak ada batas, melainkan dibatasi dari segi makro dan mikro. Dari segi makro dibatasi oleh sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi dan sebagainya, sedangkan dari segi mikro kebebasaan hakim dibatasi atau diawasi oleh Pancasila, UUD, UU, kesusilaan dan ketertiban umum. Dibatasinya kebebasan hakim tidaklah tanpa alasan, karena hakim adalah manusia yang yang tidak luput dari kekhilafan. Untuk mengurangi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan maka kebebasan hakim perlu dibatasi dan putusannya perlu dikoreksi. Oleh karena itu asas peradilan yang baik (principle of good judicature) antara lain ialah adanya pengawasan dalam bentuk upaya hukum.
Pasal 2 UU no.4 tahun 2006 berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Kostitusi. Pasal 11 UU no.4 tahun 2006 mengatakan bahwa MA merupakan pengadilan tertinggi dari keempat lingkungan peradilan, sedangkan pasal 12 berbunyi bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian sesudah tahun 2006 kita tidak lagi mempunyai pengadilan yang tertinggi. Bagaimanakah kedudukan MA & MK? Sebelum tahun 2006 kita mengenal apa yang dinamakan kesatuan (unifikasi) peradilan (eenheid van rechspraak). Dengan tidak adanyan pengadilan tinggi di NKRI ini maka tidak ada lagi kesatuan peradilan.
Kecuali oleh karena MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir maka tidak ada upaya hukum sama sekali. Semua lingkungan peradilan dibawah MA tersedia upaya hukum, sehingga putusan pengadilan di tingkat pertama dan kedua dilingkungan di bawah MA dimungkinkan untuk dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi, Dengan tidak adanya pengawasan maka kekuasaan MK adalah mutlak. Sistem ini tidak memenuhi principle of good judicature.
Peraturan hukum pidana di Indonesia itu, sepengetahuaan saya, berlaku umum. Yang berarti berlaku bagi setiap orang, tanpa pandang bulu, yang ada di wilayah NKRI. Di Aceh Nanggroe Darussalam seorang pencuri dihukum dengan hukuman cambuk, yang tayangannya kita lihat di tv berulangkali. Saya hanya bertanya apakah hal ini tidak bertentangan dengan sistem yang berlaku di Indonesia? Kedua sistem ini menjatuhkan hukuman badan yang tidak sama? Pertanyaan yang mengilitik saya ialah: apakah kalau ada seorang Aceh yang mencuru, tetapi belum sempat dihukum cambuk kemudian lari ke Jakarta, Gubenur Aceh dapat minta kepada Gubenur Jakarta untuk menyerahkan pencuri tersebut? Dalam satu Negara terdapat dua sistem hukum yang berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.
Sepengetahuan saya suatu putusan (akhir) hakim (putusan yudikatif) harus bersifat definitive, tuntas dan tidak menimbulkan keraguan, putusan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veretate habetur), yang berarti tidak mudah diubah atau di perbaiki , kecuali dengan upaya hukum. Putusan hakim adalah sabda pendita ratu, pantang untuk dijilat kembali. Berbeda dengan putusan eksekutif yang dapat dicabut atau diperbaiki oleh yang membuatnya.
Pasal 19 UU no.4 tahun 2004 ayat 3 mengatakan bahwa rapat musyawarah hakim adalah bersifat rahasia, yang berarti bahwa tidak boleh diketahui oleh umum atau diluar yang ikut musyawarah, sedang ayat 5 mengatakan bahwa dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
Pendapat majelis hakim di dalam sidang musyawarah tidak mungkin selalu sama, perbedaan selalu mungkin terjadi. Diwaktu yang lampau maka perbedaan pendapat itu dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Putusannya merupakan mufakat bulat, jadi keluar putusan itu tidak meragukan atau membingungkan.
Kalau musyawarah itu bersifat rahasia dan putusan pada waktu diucapkan /dijatuhkan dilampiri pendapat yang berbeda, yang dibicarakan dalam musyawarah yang rahasia itu, dimana sifat rahasiannya mufakat tersebut. Disamping itu dilampirkannya putusan dari hakim yang berbeda dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum (sah?) apakah tidak membingungkan ? Satu putusan (yudikatif) mengandung dua pendapat yang berbeda. Putusan yang mengandung dua “Dictum” akan mengundang reaksi pihak yang dikalahkan atau pihak terhukum untuk menggunakan upaya hukum, walaupun dewasa tanpa adanya dissenting opinion itu boleh dikatakan yang dikalahkan atau yang dihukum selalu menggunakan upaya hukum, hanya alasannya disini adalah untuk mengulur waktu saja.
Apakah kriterium “berbeda” dan “tidak berbeda” dapat dianalogikan dengan yang “salah” dan “benar”, sebab yang “berbeda” yang harus dilampirkan pada yang “tidak berbeda” jadi dapat disimpulkan yang berlaku atau putusan yang dianggap benar atau sah adalah yang “tidak berbeda”.
Perubahan UUD NKRI merupakan pelaksanaan amanat reformasi yang dilakukan oleh MPR. Menurut pengetahuan saya UUD itu harus memuat hal-hal yang pokok atau mendasar. Apakah Komisi Yustisial itu merupakan sesuatu yang mendasar yang perlu dimuat dalam UUD? Komisi Yustisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Apakah hanya karena fungsinya “berkaitan” dengan kekuasaan kehakiman? maka itu merupakan alasan untuk dimuat dalam UUD. Apakah yang namanya “komisi” itu layak dimuat dalam UUD?

Meskipun pembuktiannya sukar, tetapi dapat dipastikan bahwa perilaku hakim yang berkaitan dengan moral masih mengecewakan.
Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supermasi hukum tidaklah cukup dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan SDMnya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif, dari segi intelektual dan moral.

Tulisan ini disampaikan dalam acara Kilas Balik 6 Tahun KHN di Yogyakarta, 7 September 2006
[Sudikno Mertokusumo (Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogjakarta)]