Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. A. Dahlan Cirendeu Ciputat Tangerang 15419 Tel. 021-7490385 Fax. 021-7432590 email: immfhumj@yahoo.com

Monday, September 22, 2008

UU Harus Tenteramkan; PP Aisyiyah Mendukung RUU APP dengan Catatan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi bukan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan masalah pornografi dan pornoaksi. RUU itu justru akan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat jika kelak diberlakukan sebagai undang-undang. Padahal, sebuah undang-undang harus memberi ketenteraman
Pendapat itu dikemukakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Deliana S Ismudjoko dalam seminar tentang pro dan kontra RUU APP di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Senin (6/3). Seminar yang diselenggarakan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum UMJ juga menghadirkan pembicara Yoyoh Yusroh (Pansus RUU APP), Arofah Windyani (PP Aisyiyah), Ratna Sarumpaet (Dewan Kesenian Jakarta), dan Ratna Batara Munti (LBH APIK Jakarta).
Menurut Deliana, pembuatan undang-undang harus selalu didasari oleh keyakinan akan memberi ketenteraman bagi orang banyak, bukan membingungkan.
Dalam pandangan Deliana, RUU itu menyudutkan hak asasi manusia, terutama perempuan. RUU ini terlalu memasuki wilayah domestik. Dalam perspektif HAM, seksualitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak dasar manusia sehingga ikut campurnya pemerintah atas seksualitas warga negaranya sudah melanggar HAM, paparnya.
Ratna Sarumpaet menambahkan, RUU tersebut meremehkan hak-hak manusia menjadi dewasa secara wajar. Hak paling mendasar yang harus dijamin negara terhadap hak-hak kemanusiaan adalah hak memperoleh kesempatan menjadi dewasa dengan diberi kesempatan berdialog dengan nuraninya, tuturnya.
Ia menegaskan, di negeri seprimitif apa pun, seniman, budayawan, dan intelektualnya tidak akan mendukung dehumanisasi masyarakat secara luas, yang bisa dipastikan akan menciptakan moral mekanis.
Ratna Batara Munti mengemukakan, pemerintah tampaknya sudah kehilangan akal untuk mengatasi masalah-masalah struktural, seperti kemiskinan dan lapangan pekerjaan, sehingga menghabiskan waktu dan tenaga untuk membuat perundang-undangan tentang pornografi.
Pornografi bukan masalah yang menjadi prioritas sebab kita tidak dalam kondisi kekurangan hukum untuk mengatasi hal itu, katanya. Ia menyebutkan UU Penyiaran, UU Pers, dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang bisa efektif bila penegakan hukumnya berjalan.
Arofah mengatakan, PP Aisyiyah mendukung RUU APP. Namun, pihaknya memberi sejumlah catatan demi penyempurnaan RUU itu. RUU ini pedoman kita untuk berakhlak, ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada politisasi agama dalam pembuatan RUU tersebut. Menurut dia, agama justru harus menjadi dasar bagi RUU itu.
Yoyoh menjelaskan, draf RUU itu masih disosialisasikan dan masih menerima masukan untuk penyempurnaannya. Kami mencatat dan membuat rekapitulasi dari berbagai masukan yang diterima pansus, katanya.
Tak bisa hidup
Di Medan, Minggu (5/3), Gayus Lumbuun (anggota Fraksi PDI Perjuangan) dan Patrialis Akbar (Wakil Ketua Fraksi PAN) mengingatkan bahwa RUU APP tidak akan menjadi UU yang bisa hidup di masyarakat jika tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan kultural.
Pornografi itu kan multitafsir. Karena itu, harus dilihat secara sosiologis dan kultural agar bisa diterima karena fakta yuridisnya hanya sedikit, kata Gayus.(LAM/BIL)

Sumber: Kompas, 07 Maret 2006

0 Comments:

Post a Comment

<< Home