Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. A. Dahlan Cirendeu Ciputat Tangerang 15419 Tel. 021-7490385 Fax. 021-7432590 email: immfhumj@yahoo.com

Thursday, October 16, 2008

Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap Tuhan

Nebraska - Ada-ada saja! Kisah menggelikan ini tak masuk akal. Namun benar-benar terjadi di Amerika Serikat (AS).Seorang anggota parlemen di negara bagian Nebraska, AS, Ernie Chambers mengajukan gugatan terhadap Tuhan.Tentu saja, gugatan itu ditolak pengadilan. Menurut Hakim Pengadilan Distrik Douglas County, Marlon Polk, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena Tuhan tidak bisa dihubungi petugas pengadilan dikarenakan alamat rumahnya tidak terdaftar.Demikian seperti diberitakan media lokal, Omaha World-Herald, Kamis (16/10/2008).Gugatan itu telah diajukan Chambers pada September 2007. Chambers menggugat Tuhan karena telah menyebabkan peristiwa kekerasan seperti badai tornado dan gempa bumi, yang telah menimbulkan ketakutan dan menyebabkan "kematian massal, kehancuran, dan aksi teroris jutaan penduduk Bumi."Sebelumnya, pengadilan telah mengingatkan Chambers bahwa gugatan itu bakal dibatalkan. Sebab dia tak bisa memberitahu Tuhan soal gugatan itu. Namun Chambers berdalih, Tuhan tak perlu diberitahu karena Dia mengetahui segalanya."Karena Tuhan maha mengetahui segala sesuatu, Tuhan pasti juga tahu tuntutan ini," tutur Chambers yang telah menjadi anggota parlemen Nebraska selama 38 tahun.Menurut Chambers, maksud gugatannya adalah dia ingin menunjukkan bahwa siapapun bisa punya akses ke pengadilan, baik kaya maupun miskin.Dengan putusan ini, Chambers belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia punya waktu 30 hari untuk mempertimbangkannya.(ita/nrl) Rita Uli Hutapea - detikNews, Kamis, 16/10/2008 17:26 WIB

Monday, September 22, 2008

UU Harus Tenteramkan; PP Aisyiyah Mendukung RUU APP dengan Catatan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi bukan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan masalah pornografi dan pornoaksi. RUU itu justru akan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat jika kelak diberlakukan sebagai undang-undang. Padahal, sebuah undang-undang harus memberi ketenteraman
Pendapat itu dikemukakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Deliana S Ismudjoko dalam seminar tentang pro dan kontra RUU APP di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Senin (6/3). Seminar yang diselenggarakan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum UMJ juga menghadirkan pembicara Yoyoh Yusroh (Pansus RUU APP), Arofah Windyani (PP Aisyiyah), Ratna Sarumpaet (Dewan Kesenian Jakarta), dan Ratna Batara Munti (LBH APIK Jakarta).
Menurut Deliana, pembuatan undang-undang harus selalu didasari oleh keyakinan akan memberi ketenteraman bagi orang banyak, bukan membingungkan.
Dalam pandangan Deliana, RUU itu menyudutkan hak asasi manusia, terutama perempuan. RUU ini terlalu memasuki wilayah domestik. Dalam perspektif HAM, seksualitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak dasar manusia sehingga ikut campurnya pemerintah atas seksualitas warga negaranya sudah melanggar HAM, paparnya.
Ratna Sarumpaet menambahkan, RUU tersebut meremehkan hak-hak manusia menjadi dewasa secara wajar. Hak paling mendasar yang harus dijamin negara terhadap hak-hak kemanusiaan adalah hak memperoleh kesempatan menjadi dewasa dengan diberi kesempatan berdialog dengan nuraninya, tuturnya.
Ia menegaskan, di negeri seprimitif apa pun, seniman, budayawan, dan intelektualnya tidak akan mendukung dehumanisasi masyarakat secara luas, yang bisa dipastikan akan menciptakan moral mekanis.
Ratna Batara Munti mengemukakan, pemerintah tampaknya sudah kehilangan akal untuk mengatasi masalah-masalah struktural, seperti kemiskinan dan lapangan pekerjaan, sehingga menghabiskan waktu dan tenaga untuk membuat perundang-undangan tentang pornografi.
Pornografi bukan masalah yang menjadi prioritas sebab kita tidak dalam kondisi kekurangan hukum untuk mengatasi hal itu, katanya. Ia menyebutkan UU Penyiaran, UU Pers, dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang bisa efektif bila penegakan hukumnya berjalan.
Arofah mengatakan, PP Aisyiyah mendukung RUU APP. Namun, pihaknya memberi sejumlah catatan demi penyempurnaan RUU itu. RUU ini pedoman kita untuk berakhlak, ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada politisasi agama dalam pembuatan RUU tersebut. Menurut dia, agama justru harus menjadi dasar bagi RUU itu.
Yoyoh menjelaskan, draf RUU itu masih disosialisasikan dan masih menerima masukan untuk penyempurnaannya. Kami mencatat dan membuat rekapitulasi dari berbagai masukan yang diterima pansus, katanya.
Tak bisa hidup
Di Medan, Minggu (5/3), Gayus Lumbuun (anggota Fraksi PDI Perjuangan) dan Patrialis Akbar (Wakil Ketua Fraksi PAN) mengingatkan bahwa RUU APP tidak akan menjadi UU yang bisa hidup di masyarakat jika tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan kultural.
Pornografi itu kan multitafsir. Karena itu, harus dilihat secara sosiologis dan kultural agar bisa diterima karena fakta yuridisnya hanya sedikit, kata Gayus.(LAM/BIL)

Sumber: Kompas, 07 Maret 2006

Sunday, September 21, 2008

Tina Talisa: Anchoring news makers



Talk show host Tina Talisa, who appears on tvOne's Apa Kabar Indonesia Malam, says she unearthed her passion for communication late in her life.
She enrolled as an undergraduate at the School of Dentistry at Padjadjaran University in her hometown of Bandung. She earned her bachelor's degree, but not her license to practice.
"I never thought I wanted to be a journalist until I worked at a radio station in Bandung. From there, my interest built up. I never regret not practicing dentistry."
A journalist has more chance to meet people from various backgrounds -- something she calls "a dynamic process".
The 28-year-old television personality worked at state television station TVRI and Trans TV as a presenter and reporter before taking up a position at tvOne.
The experience of hopping from one station to another television bore fruit, with a blog, http://newsanchoradmirer.wordpress.com/, naming Tina anchor of the month for two months in a row.
Tina has been interested in politics since she was in high school.
"It's fun observing a politician stating something and then contradicting what he or she said later on. It's dramatic."
Her friends joke that rather than make a living through other people's mouths by being a dentist, she makes a living through her own mouth.
But her background gave her some advantages, she says. When she had to cover the aftermath of the tsunami in Aceh, she had no fear of corpses, thanks to her university anatomy classes.
Tina says she views her current occupation as a talk show host as a natural progression after being a reporter and news anchor.
Doing a talk show, she says, is more challenging than reporting or presenting. In a talk show, the host needs more in-depth knowledge to get things going in the right direction.
"For Apa Kabar Indonesia Malam, I am also the producer, who has to decide on the topic of the show. Researching and brainstorming are part of my daily routine. I wake up promptly thinking what's going to be the right issue of the day."
She digs up information mostly by reading or asking experts for a more thorough explanation.
From Monday to Friday, when the show is broadcast from 9 to 10 p.m., Tina gets her adrenaline pumping during the afternoon because she's waiting for the confirmation of her guest speakers.
"We don't know who the speakers are until late in the day because the topic that we pick has to be current."
She adds she is relieved if the guests are confirmed by 5 p.m. Each show has two topics with about four to six speakers.
One of the most memorable shows she did was about the recent oil price hike.
"We had the chance to interview the Vice President through satellite live mobile. We asked tough questions to hold the government accountable."
Another memorable show was when they were about to have people from different sides of politics. They once invited Muhaimin Iskandar and his opponent Ali Masykur Musa from PKB (the National Awakening Party) into the studio.
"The atmosphere was really intense and we were not really sure of what was going to happen."
Preparation, she says, is key.
To make for this kind of show work, choosing the right guest speakers is imperative, she says. Some of the people who are important to the issue might talk less, whereas others might be more articulate.
"For example, when we invited (alleged serial killer) Ryan's mother, she was taciturn but in this world there is only one mother of Ryan."
Each night, Tina meets her speakers 30 minutes before air time so they can get to know each other better.
"If I argue with any of them on screen, they know that it only occurs during that situation."
tvOne also broadcasts Apa Kabar Indonesia in the morning, although the evening show has higher ratings. This is typical, hence the term prime time. Apa Kabar Indonesia Malam wraps up of what we presented in the morning, she said.
She says they were being daring broadcasting a news program at the time where the popular sinetron (soap opera) is king.
"I realize it's a niche program where most of our audience are mature men and policymakers. The topics for our talk show are mostly politics, social issues, laws and economics."
Tina's heroes include Riz Khan of Al-Jazeera, Bill O'Reilly and Rizal Mustari. She worships them for their ability to brew and exchange ideas.
"We like our show to have arguments. That's why the pros and cons of an issue are important. I don't like being a host when the speaker is always agreeing. It's boring and I am easily bored."
According to Tina, the necessary training for being a talk show host is to be on the field presenting live reports. "From there you can build confidence."
But despite her success in the studio, she still has to go into the field to cover events.
"For four straight years I have covered Independence Day at the State Palace. It feels odd to see that I feel so old there among many new reporters. Almost everyone has been rotated except me," she laughs.
Tina admires the way presidential candidates in the United States can gather so many voters. She says that, as a democracy, Indonesia should also have a great public participation, but that the difference between the United States and Indonesia is that Americans are able to respect differences of opinion.
And if she could ask President Susilo Bambang Yudhoyono anything?
"The question I'd ask him is how he was able to sleep after the government decided to raise fuel prices. It's a humane question for a humanist like me.
"I would like also to interview Bu Mega (Soekarnoputri) because she has always been resistant to be interviewed. The harder people avoid an interview, the more eager I am to go further with my questions."

PERKEMBANGAN REFORMASI KEKUASAAN KEHAKIMAN


Bicara tentang reformasi kekuasaan kehakiman, kita tidak lepas dari reformasi pembentukan undang-undang (legislatif). Reformasi kekuasaan kehakiman tidak dapat dipisahkan dari reformasi dalam pembentukan undang-undang. Hakim selaku pelaku kekuasaan kehakiman harus tunduk pada undang-undang. Dalam memeriksa dan menjatuhkan putusannya hakim harus mengadili menurut undang-undang, tidak boleh melanggar undang-undang. Hakim harus tunduk pada undang-undang. Pembentukan undang-undang atau undang-undang itu sendiri besar pengaruhnya terhadap perilaku hakim, karena hakim harus mengadili menurut undang-undang dan tidak boleh melanggar undang-undang. Hakim terikat pada undang-undang.
Kalau kita memperhatikan perkembangan pembentukan undang-undang dewasa ini, saya mendapat kesan bahwa pembentukan undang-undang dewasa ini didorong oleh kepentingan sesaat, karena leinginan besar untuk mengubah berkat euphoria, karena merasa tertekan selama ini dan kepentingan kelompok.
Betapa tidak. Suatu undang-undang seyogyanya bersifat futuristic, yang berarti berlaku dalam kurun waktu yang (seberapa dapat) lama. Dewasa ini tidak sedikit undang-undang yang belum berumur satu tahun sudah direvisi atau diganti.
Banyak undang-undang dibentuk tanpa mengingat bahwa hukum itu merupakan satu sistem. Dalam mengadakan amandemen atau revisi undang-undang seringkali sistematik dilupakan. Duplikasi istilah atau terminologi menunjukan bahwa undang-undang tidak dilihat sebagai satu sistem.
Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU no.4 tahun 2004 yang menggantikan UU no.14 tahun 1970. Pasal 1 UU no.4 tahun 2006 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggarannya Negara Hukum RI. Ini berarti bahwa hakim itu bebas dari pihak ekstra yudisiil dan bebas menemukan hukum dan keadilannnya. Akan tetapi kebebasannya tidak mutlak , tidak ada batas, melainkan dibatasi dari segi makro dan mikro. Dari segi makro dibatasi oleh sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi dan sebagainya, sedangkan dari segi mikro kebebasaan hakim dibatasi atau diawasi oleh Pancasila, UUD, UU, kesusilaan dan ketertiban umum. Dibatasinya kebebasan hakim tidaklah tanpa alasan, karena hakim adalah manusia yang yang tidak luput dari kekhilafan. Untuk mengurangi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan maka kebebasan hakim perlu dibatasi dan putusannya perlu dikoreksi. Oleh karena itu asas peradilan yang baik (principle of good judicature) antara lain ialah adanya pengawasan dalam bentuk upaya hukum.
Pasal 2 UU no.4 tahun 2006 berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Kostitusi. Pasal 11 UU no.4 tahun 2006 mengatakan bahwa MA merupakan pengadilan tertinggi dari keempat lingkungan peradilan, sedangkan pasal 12 berbunyi bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian sesudah tahun 2006 kita tidak lagi mempunyai pengadilan yang tertinggi. Bagaimanakah kedudukan MA & MK? Sebelum tahun 2006 kita mengenal apa yang dinamakan kesatuan (unifikasi) peradilan (eenheid van rechspraak). Dengan tidak adanyan pengadilan tinggi di NKRI ini maka tidak ada lagi kesatuan peradilan.
Kecuali oleh karena MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir maka tidak ada upaya hukum sama sekali. Semua lingkungan peradilan dibawah MA tersedia upaya hukum, sehingga putusan pengadilan di tingkat pertama dan kedua dilingkungan di bawah MA dimungkinkan untuk dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi, Dengan tidak adanya pengawasan maka kekuasaan MK adalah mutlak. Sistem ini tidak memenuhi principle of good judicature.
Peraturan hukum pidana di Indonesia itu, sepengetahuaan saya, berlaku umum. Yang berarti berlaku bagi setiap orang, tanpa pandang bulu, yang ada di wilayah NKRI. Di Aceh Nanggroe Darussalam seorang pencuri dihukum dengan hukuman cambuk, yang tayangannya kita lihat di tv berulangkali. Saya hanya bertanya apakah hal ini tidak bertentangan dengan sistem yang berlaku di Indonesia? Kedua sistem ini menjatuhkan hukuman badan yang tidak sama? Pertanyaan yang mengilitik saya ialah: apakah kalau ada seorang Aceh yang mencuru, tetapi belum sempat dihukum cambuk kemudian lari ke Jakarta, Gubenur Aceh dapat minta kepada Gubenur Jakarta untuk menyerahkan pencuri tersebut? Dalam satu Negara terdapat dua sistem hukum yang berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.
Sepengetahuan saya suatu putusan (akhir) hakim (putusan yudikatif) harus bersifat definitive, tuntas dan tidak menimbulkan keraguan, putusan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veretate habetur), yang berarti tidak mudah diubah atau di perbaiki , kecuali dengan upaya hukum. Putusan hakim adalah sabda pendita ratu, pantang untuk dijilat kembali. Berbeda dengan putusan eksekutif yang dapat dicabut atau diperbaiki oleh yang membuatnya.
Pasal 19 UU no.4 tahun 2004 ayat 3 mengatakan bahwa rapat musyawarah hakim adalah bersifat rahasia, yang berarti bahwa tidak boleh diketahui oleh umum atau diluar yang ikut musyawarah, sedang ayat 5 mengatakan bahwa dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
Pendapat majelis hakim di dalam sidang musyawarah tidak mungkin selalu sama, perbedaan selalu mungkin terjadi. Diwaktu yang lampau maka perbedaan pendapat itu dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Putusannya merupakan mufakat bulat, jadi keluar putusan itu tidak meragukan atau membingungkan.
Kalau musyawarah itu bersifat rahasia dan putusan pada waktu diucapkan /dijatuhkan dilampiri pendapat yang berbeda, yang dibicarakan dalam musyawarah yang rahasia itu, dimana sifat rahasiannya mufakat tersebut. Disamping itu dilampirkannya putusan dari hakim yang berbeda dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum (sah?) apakah tidak membingungkan ? Satu putusan (yudikatif) mengandung dua pendapat yang berbeda. Putusan yang mengandung dua “Dictum” akan mengundang reaksi pihak yang dikalahkan atau pihak terhukum untuk menggunakan upaya hukum, walaupun dewasa tanpa adanya dissenting opinion itu boleh dikatakan yang dikalahkan atau yang dihukum selalu menggunakan upaya hukum, hanya alasannya disini adalah untuk mengulur waktu saja.
Apakah kriterium “berbeda” dan “tidak berbeda” dapat dianalogikan dengan yang “salah” dan “benar”, sebab yang “berbeda” yang harus dilampirkan pada yang “tidak berbeda” jadi dapat disimpulkan yang berlaku atau putusan yang dianggap benar atau sah adalah yang “tidak berbeda”.
Perubahan UUD NKRI merupakan pelaksanaan amanat reformasi yang dilakukan oleh MPR. Menurut pengetahuan saya UUD itu harus memuat hal-hal yang pokok atau mendasar. Apakah Komisi Yustisial itu merupakan sesuatu yang mendasar yang perlu dimuat dalam UUD? Komisi Yustisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Apakah hanya karena fungsinya “berkaitan” dengan kekuasaan kehakiman? maka itu merupakan alasan untuk dimuat dalam UUD. Apakah yang namanya “komisi” itu layak dimuat dalam UUD?

Meskipun pembuktiannya sukar, tetapi dapat dipastikan bahwa perilaku hakim yang berkaitan dengan moral masih mengecewakan.
Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supermasi hukum tidaklah cukup dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan SDMnya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif, dari segi intelektual dan moral.

Tulisan ini disampaikan dalam acara Kilas Balik 6 Tahun KHN di Yogyakarta, 7 September 2006
[Sudikno Mertokusumo (Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogjakarta)]

Sunday, July 30, 2006

UU PA dan Masa Depan Perdamaian

Oleh Taufik Al Mubarak
Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Conflict and Resolution Studies (CCRS), chief editor www.sirareferendum.org


Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, (11/7) menyisakan polemik di kalangan masyarakat Aceh. Meski dalam kesempatan ini, saya tidak mau terlibat dalam polemik tersebut. Tetapi, ada perkembangan menarik yang bisa disimak di balik pengesahan UU PA tersebut.

Pertama, amanat MoU Helsinki, pembuatan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh adalah tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan mesti sudah selesai dibuat pada 31 Maret 2006. Meski pembuatan UU itu menjadi tanggung jawab Indonesia, pada prinsipnya, karena itu menyangkut nasib rakyat Aceh, maka mau tidak mau mesti harus dikonsultasikan dengan rakyat Aceh. Rakyat berhak Aceh dilibatkan untuk perumusahan UU Pemerintahan Aceh itu.

Yang menarik di sini adalah, bahwa meski menjadi tanggung jawab Indonesia dan tenggat waktu-nya sudah ditetapkan, tetap UU itu tidak bisa disiapkan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam MoU Helsinki.

Hal inilah kemudian menimbulkan tanda-tanya besar di kalangan rakyat Aceh, apa sebenarnya yang sedang terjadi, dan apa maksud di balik keterlambatan pembuatan UU itu? Berkembang polemik kemudian, bahwa pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu untuk melihat reaksi dari masyarakat Aceh. Jika tidak ada protes, maka waktu akan terus diulur-ulur. Hal ini juga ingin menunjukkan seberapa serius sih pihak AMM dan Internasional peduli dengan MoU Helsinki?

Kedua, jauh-jauh hari, kalangan sipil pro-demokrasi di Aceh dan tentu saja pihak GAM sendiri meminta agar rancangan UU PA yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan butir-butir MoU Helsinki yang disepakati para pihak dan juga dengan aspirasi rakyat Aceh yang sudah dirumuskan dalam draft DPRD Aceh. Kuat wacana saat itu bahwa jika UU PA disahkan tidak sesuai dengan semangat MoU, pihak GAM akan menolaknya.

Yang menarik, pada hari pengesahan menjadi UU PA dalam sidang Paripurna DPR RI, 11/7 lalu, kalangan sipil yang sejak dulu meminta penyegeraan pengesahan RUU PA sesuai dengan MoU Helsinki tiba-tiba menyerukan mogok massal damai sebagai move politik untuk Jakarta agar UU PA disahkan sesuai dengan MoU Helsinki dan aspirasi rakyat Aceh.

Meski kemudian diketahui, bahwa mogok itu sama sekali tidak mempengaruhi sikap DPR untuk menunda pengesahan, maupun menyempurnakan UU PA sehingga dapat diterima oleh semua pihak termasuk GAM. Tetapi satu yang bisa dijadikan catatan, bahwa ke depan pasti Aceh akan kembali diramaikan oleh aksi-aksi demo, unjuk rasa maupun mobilisasi massa menentang UU PA tersebut. Entah oleh siapa.

Ketiga, tak kalah menarik adalah masalah hilangnya ratusan spanduk di kantor-kantor pemerintahan di Aceh. Sebelum pengesahan RUU PA menjadi UU PA, di setiap kantor pemerintahan di Aceh ditemui spanduk yang isinya kira-kira "rakyat Aceh mendukung pengesahan RUU PA sesuai MoU Helsinki."

Anehnya, entah ada intruksi dari atas atau tidak, belakangan spanduk yang berbunyi demikian sangat sulit ditemui. Ada yang menganggap, spanduk itu sengaja dihilangkan untuk mendukung dan melegalisasi pengesahan RUU PA meski tidah harus sesuai dengan MoU Helsinki. Di sini dapat dibaca, ada kompromi politik antara elite lokal di Aceh dan Nasional. Tentu saja terkait dengan Pilkada di Aceh.

Yang aneh, para wakil rakyat (DPRD) terkesan sama sekali tidak membela draft yang diusulkannya. Ini dapat dibaca dari pernyataan Ketua DPRD Aceh yang mengatakan bahwa UU PA yang disahkan itu diterima oleh rakyat Aceh. Meski kita tahu bahwa UU PA yang disahkan itu jauh melenceng dari draft yang diajukan oleh DPRD Aceh.

Masa Depan Perdamaian
Terlepas dari polemik di atas, saya justru menangkap kesan bahwa perdamaian di Aceh sedang terancam. Kenapa bisa ada kesimpulan demikian?

Ada beberapa alasan yang bisa dikemukan. Pertama, tingkat kekerasan akhir-akhir ini semakin meningkat. Malah mobil AMM sendiri menjadi sasaran penembakan seperti kejadian di Paya Bakong beberapa waktu lalu. Tindak kekerasan kemudian semakin merajalela, dan kian sering terjadi. Selain itu, aksi kekerasan bermotif perampokan juga semakin sering ditemui dan terjadi. Jika tak ada tindakan tegas dari AMM, diyakini aksi demikian akan terus berlanjut.

Pertanyaannya, jika terhadap aksi demikian AMM tidak dapat bertindak tegas, bagaimana dengan pelanggaran terhadap masalah politik katakanlah pengesahan UU PA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki?

Kedua, proses perdamaian belum begitu dirasakan manfaatnya oleh para anggota GAM. Janji bantuan modal untuk anggota GAM banyak yang belum terealisasi. Mulai muncul wacana di kalangan mereka bahwa kondisi seperti ini tidak lebih baik seperti ketika DM dulu. Jika mantan tentara ini tidak diperdulikan dan cenderung diabaikan, bukan tidak mungkin mereka semakin kecewa dengan proses yang ada.

Ketiga, Aceh Monitoring Mission (AMM) dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa mereka berada di Aceh sampai dengan September 2006. Dapatkah kemudian kita menjamin kondisi Aceh akan aman dan damai pasca kepulangan mereka? Tak hanya itu, NGO asing sekarang sudah mulai khawatir terhadap kondisi Aceh. Jika Aceh bergolak, mereka tentu tidak segan-segan keluar dari Aceh.

Keempat, jika hasil kajian GAM terhadap UU PA, ternyata GAM secara institusi menolak UU PA tersebut dan meminta pemerintah untuk mengubah secara total UU PA tersebut, apakah pemerintah bersedia melakukan perubahan terhadap UU PA ini?

Jika pemerintah tidak mau melakukan perubahan, sementara GAM sudah menolaknya, apakah UU PA itu bisa secara leluasa dijalankan? Tentu akan banyak hambatan yang akan ditemui. Apalagi kalangan sipil Aceh katakanlah SIRA beserta beberapa elemen lainnya sudah secara jelas menyatakan menolak UU PA tersebut. Bukankah itu menjadi masalah? Diakui atau tidak, SIRA punya kekuatan massa untuk menggagalkan implementasi UU PA tersebut, di mana kemudian mereka akan memobilisasi massa menentang UU PA ini. Kita tidak bisa meremehkan kekuatan SIRA.

Yang mau disampaikan, kita tidak ingin gara-gara UU PA ini kita mesti mengorbankan perdamaian. Penolakan rakyat Aceh jangan dianggap angin lalu saja. Pemerintah, melalui elite politik dan parpol tentu tidak bisa memaksakan libido politiknya terhadap Aceh demi kepentingan Pilkada? Karena akan sangat mahal harga yang harus dibayar untuk hal demikian.

Saya justru khawatir, seperti juga kekhawatiran Erich Fromm puluhan tahun lalu terhadap ancaman perang nuklir yang bakal melanda dunia, "jika kita akan binasa dalam perang nuklir, hal itu bukan karena manusia tidak mampu menjadi manusia, atau karena manusia pada dasarnya jahat; tetapi karena konsensus kebodohan telah mencegahnya untuk melihat realitas dan bertindak atas dasar kebenaran."

Dalam hal masalah Aceh, kalimat demikian bisa dirumuskan begini, "gagalnya UU PA mengadopsi MoU Helsinki dan aspirasi rakyat Aceh bukan hanya disebabkan oleh gagalnya elite lokal dan nasional menangkap aspirasi rakyat Aceh melainkan karena logika damai sudah dikalahkan oleh logika perang serta ambisi politik sesaat para elite yang serakah!“

Di atas segalanya, perlu diingat oleh kita semua bahwa perdamaian dan harapan rakyat Aceh untuk hidup dalam kesejahteraan bukan mimpi dan bukan pula utopia. Artinya, setelah bencana hebat yang menelan korban ratusan ribu orang itu, rakyat Aceh bisa menghibur diri karena perang sudah usai. Sudah saatnya kita hidup dalam suasana yang lebih normal.

Terakhir saya hanya ingin mengutip kalimat yang disampaikan oleh Erich Fromm, seorang tokoh humanis, yang disebutnya sebagai gejala umum di Jerman dua tahun sebelum perang dunia dimulai, "Si vis pacem para bellum” (Jika kau menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang). Pepatah itu diajarkan oleh guru bahasa latinnya yang sangat ditentangnya.

Di Aceh, UU PA sudah mulai dieja dengan “Ujong-ujong Peungeut Aceh”. Entahlah!